Considering that over the past 50 years, 60% of the world’s ecosystem services have been degraded, IBCSD with its parent organisation WBCSD, are promoting Natural Capital Protocol. In Indonesia, this initiative is also developing and IBCSD as a platform for sustainable development.
Businesses depend on natural capital and the services they provide as an input to their operations. These dependencies are often critical but also frequently misunderstood or not fully recognized. Business operations can also have impacts on the quality and availability of natural capital, either positive or negative, and thus the long-term ability of natural capital to provide returns to the company, the economy, and society.
The discussion will explore how firms in the agribusiness sector might benefit from the natural capital project’s experience in the company case and also the factors that could help companies in adopting to the natural capital approaches in Indonesia.
For the summary of the event please click on the link below:
This publication marks our fifth edition of Reporting matters. Our research has confirmed that many organizations find it challenging to meet the increasing number of disclosure requirements in a robust manner. At the same time, they are expected to engage with a greater variety of stakeholders in a meaningful way.
Therefore, the theme of this report looks at striking the right balance between disclosure and engagement, to help our members make the most of their reporting process and the significant investment it requires. We explore technical disclosure issues including the new Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD) recommendations, our forthcoming collaboration with COSO on risk management, the expanding universe of disclosure requirements and updates on the status of human rights and Sustainable Development Goals (SDGs) reporting. And through our revamped Experience criteria, we also look at how companies can create compelling content for a variety of stakeholders. This is particularly relevant as technology continues to advance, opening up new opportunities to communicate sustainability related information.
JOB DESCRIPTION :
IBCSD Communications & Relations
Reports to :
Executive Director
Roles & Responsibilities
Knowledge, Experience, and Education Required
Interested applicants should send the cover letter and CV to [email protected] before 22 September 2017.
Dekripsi kegiatan dan tugas konsultan
Dengan peserta sekitar 25 orang, pelatihan akan diadakan selama 3 hari di bulan November 2017.
Konsultan akan memiliki kewajiban dan tugas sebagai berikut:
Proposal dan bidding
Proses seleksi
Penilaian proposal akan didasarkan pada:
Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi:
Navitri Putri Guillaume, PhD
Program Director, CRU
Tel: +62 812 1023 9384
Email: [email protected]
Kasepuhan Banten Kidul tinggal di sekitar Gunung Halimun, dimana satuan kelompok-kelompok masyarakat berada di sebagian Provinsi Banten dan Jawa Barat. Masyarakat Kasepuhan Banten Kidul yang terdiri atas 66 Kasepuhan yang hidupnya bergantung pada sumberdaya alam, mempercayai bahwa Gunung Halimun merupakan satu kesatuan urat Gunung Kendeng yang tidak terputus dari ujung Timur hingga ujung Barat sebagai batas dalam pengelolaan wilayah. Kasepuhan Banten Kidul meyakini memiliki kewenangan untuk menjaga kelestarian kawasan Gunung Halimun.
Pada tahun 2003, pemerintah menerbitkan SK Menteri Kehutanan No. 175/2003 tentang penambahan luas Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS) menjadu 113.357 ha dan dikelola oleh UPT Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Penetapan status menjadi kawasan konservasi telah menyebabkan konflik dengan masyarakat Kasepuhan Banten Kidul karena masyarakat dilarang untuk masuk hutan, mengambil hasil hutan dan menggarap hutan sebagai huma. Selain itu, keberadaan tambang dan hutan produksi di dalam kawasan TNGHS juga telah meningkatkan kompleksitas konflik yang terjadi.
Melalui FGD ini CRU berharap bisa mendapatkan perspektif para perempuan dari Kasepuhan Banten Kidul tentang konflik yang sedang dihadapi guna memperkuat pemahaman tentang peran perempuan dalam konflik sumber daya alam dan penyelesaiannya.
Untuk itu, CRU mencari fasilitator diskusi untuk memastikan diskusi berjalan dengan efektif.
Tujuan diskusi:
Ruang lingkup pekerjaan
Ruang lingkup tugas dan kewajiban fasilitator dalam persiapan dan pelaksanaan diskusi adalah sebagai berikut:
Jadwal dan lokasi diskusi
Waktu:Selasa, 5 September 2017, 11.00 – 14.00
Lokasi: Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan – Jakarta
Kualifikasi
Tenggat waktu
Bagi kandidat yang tertarik harap mengirimkan CV dan proposal ke [email protected] sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017.
Jumlah konflik penggunaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia terus bertambah, tetapi pemahaman dan penerapan mediasi yang efektif masih memerlukan perbaikan. Kehadiran CRU ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan publik bahwa mediasi adalah alternatif yang efektif untuk menyelesaikan konflik lahan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Walaupun CRU tidak secara langsung melakukan mediasi konflik, CRU menyediakan berbagai layanan untuk mendukung proses mediasi agar dapat dilaksanakan sesuai praktik terbaik.
Selanjutnya untuk dapat mengoptimalkan peran serta CRU terhadap dilakukannya proses mediasi yang sesuai dengan proses terbaik, diperlukan adanya informasi yang dapat memetakan bagaimana kondisi publik dan persepsinya terhadap proses mediasi di Indonesia. Informasi ini menjadi referensi CRU dalam menyediakan berbagai layanan untuk mendukung tumbuhnya proses mediasi sesuai dengan praktik terbaik di Indonesia.
Atas maksud itu, CRU bermaksud untuk mencari lembaga survei yang akan menjalankan survei baseline terkait mediasi konflik agrarian dan sumber daya alam sebagai bagian dari evaluasi program CRU. Survei ini bertujuan untuk mengukur keefektifan intervensi CRU yang dinilai dan atau dikaji melalui perubahan pengetahuan, sikap dan tindakan dari penerima manfaat program.
Timeline
Survei diharapkan dapat selesai dalam waktu 1 bulan (Agustus-September 2017).
Lembaga yang berminat dapat mengirimkan proposal selambatnya hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 pukul 17.00 WIB ke [email protected] cc [email protected]. Hanya lembaga yang memenuhi seleksi awal yang akan melanjutkan ke proses selanjutnya.
Spatial Plan (RTRW) is a policy and strategy direction on spatial use from national, island and regional levels, as a reference for long-term development planning. Spatial planning is a manifestation of spatial patterns and spatial structures composed of national, regional and local levels. At the national level, it is called the National Spatial Plan (RTRWN), which is then spelled out into the Island Spatial Plan (RTRP), then further elaborated as the Regional Spatial Plan (RTRW). RTRW covers Provincial level (RTRWP) and District/City (RTRWK). Space includes land space, sea space, and air space, including space in the earth, as a unity of territory, where humans and other living beings maintain their survival.
Spatial plan is essentially a legal certainty for various parties involved in social and economic development in the region. The process of spatial planning in the regions, both at the provincial and district/city levels, is, however, not a series of work in the vacuum. There are many factors that affect the process of spatial planning, but also many things that are influenced by the process of spatial planning. When spatial planning is underway, there are already many existing land uses that should be accommodated into the spatial planning process. However, the step of accommodating existing land use does not happen because the spatial plan is top-down, where directives for policy and strategies at the national level should be referred by processes at the island, provincial to district/city levels. This inconsistency is the root of all the complexities and issues due to spatial planning, which is alleged to influence the occurrence of land conflicts in the region.
Scope and Objectives
Meet CRU needs to better understand the linkages between the RTRW and the occurrence of land conflicts, in order to optimize its services as a learning hub in conflict prevention and management. Specifically, CRU needs to gain knowledges in terms of,
The key outputs to be delivered are the following:
Requirement
The deadline for submission of the application is 31 August 2017.
The application should contain:
Menjawab tantangan yang ada, IBCSD sebagai asosiasi yang memiliki komitmen dalam mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan berusaha mendorong perusahaan anggotanya untuk melakukan praktik praktik terbaik untuk isu HAM.
Dalam upaya ini, IBCSD juga berusaha menggandeng Media selaku mitra penting dalam menyebarluaskan usaha penerapan Hak Asasi Manusia dalam suatu kegiatan usaha.
Penghargaan ide positif dari satu perusahaan ke perusahaan lain merupakan alasan utama IBCSD mengadakan Lomba Penulisan Bagi Wartawan mengenai isu Hak Asasi Manusia dalam Bisnis Berkelanjutan.
Pemahaman ini ternyata sudah banyak dipahami oleh media massa. Terlihat dari beberapa artikel yang dinilai oleh IBCSD bersama mitranya sejak 16 Maret – 10 Juni 2017 dengan jumlahsekitar 56 artikel dari harian cetak dan online.
Pada hari kamis tanggal 15 Juni 2017, IBCSD telah mengumumkan para pemenang di Gedung Menara Kadin. Berikut adalah susunan pemenangnya: