Kasepuhan Banten Kidul tinggal di sekitar Gunung Halimun, dimana satuan kelompok-kelompok masyarakat berada di sebagian Provinsi Banten dan Jawa Barat. Masyarakat Kasepuhan Banten Kidul yang terdiri atas 66 Kasepuhan yang hidupnya bergantung pada sumberdaya alam, mempercayai bahwa Gunung Halimun merupakan satu kesatuan urat Gunung Kendeng yang tidak terputus dari ujung Timur hingga ujung Barat sebagai batas dalam pengelolaan wilayah. Kasepuhan Banten Kidul meyakini memiliki kewenangan untuk menjaga kelestarian kawasan Gunung Halimun.
Pada tahun 2003, pemerintah menerbitkan SK Menteri Kehutanan No. 175/2003 tentang penambahan luas Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS) menjadu 113.357 ha dan dikelola oleh UPT Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Penetapan status menjadi kawasan konservasi telah menyebabkan konflik dengan masyarakat Kasepuhan Banten Kidul karena masyarakat dilarang untuk masuk hutan, mengambil hasil hutan dan menggarap hutan sebagai huma. Selain itu, keberadaan tambang dan hutan produksi di dalam kawasan TNGHS juga telah meningkatkan kompleksitas konflik yang terjadi.
Melalui FGD ini CRU berharap bisa mendapatkan perspektif para perempuan dari Kasepuhan Banten Kidul tentang konflik yang sedang dihadapi guna memperkuat pemahaman tentang peran perempuan dalam konflik sumber daya alam dan penyelesaiannya.
Untuk itu, CRU mencari fasilitator diskusi untuk memastikan diskusi berjalan dengan efektif.
Tujuan diskusi:
- Mendapatkan masukan dari masyarakat, khususnya kaum perempuan, akan dinamika konflik sumber daya alam di Kasepuhan Banten Kidul
- Memperkuat pemahaman akan peran perempuan dalam konflik sumber daya alam dan penyelesaiannya
Ruang lingkup pekerjaan
Ruang lingkup tugas dan kewajiban fasilitator dalam persiapan dan pelaksanaan diskusi adalah sebagai berikut:
- Menyusun agenda dan alur pelaksanaan diskusi bersama dengan CRU
- Melaksanakan peran fasilitator diskusi
- Menyiapkan laporan hasil diskusi
Jadwal dan lokasi diskusi
Waktu:Selasa, 5 September 2017, 11.00 – 14.00
Lokasi: Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan – Jakarta
Kualifikasi
- Latar belakang pendidikan di bidang conflicts studies, natural resource management, political science, atau bidang yang terkait lainnya.
- Minimal lima tahun pengalaman sebagai fasilitator diskusi.
- Memiliki pemahaman tentang konflik lahan dan sumber daya alam di dalam kawasan hutan.
- Fasih berbahasa Indonesia dan Sunda.
Tenggat waktu
Bagi kandidat yang tertarik harap mengirimkan CV dan proposal ke [email protected] sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017.