Training Consultant Pelatihan Resolusi Konflik

Dekripsi kegiatan dan tugas konsultan

Dengan peserta sekitar 25 orang, pelatihan akan diadakan selama 3 hari di bulan November 2017.

Konsultan akan memiliki kewajiban dan tugas sebagai berikut:

  • Merancang proses pelatihan
  • Menyusun materi pelatihan
  • Mengikuti pertemuan dan diskusi proses perencanaan pelatihan
  • Melakukan pelatihan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui bersama
  • Turut melakukan evaluasi pelatihan
  • Menyusun laporan kegiatan dan memberikan masukan bagi laporan Monitoring, Evaluation and Learning  atas kegiatan pelatihan
  • Menyelesaikan laporan keuangan kegiatan pelatihan

Proposal dan bidding

  1. Proposal (maksimal 3 halaman) terbagi menjadi 2 bagian, yakni proposal teknis (berisi konten) dan proposal anggaran.
  2. Untuk proposal teknis harus dapat menggambarkan mengenai konsep pelatihan secara keseluruhan dengan dilengkapi oleh kurikulum lengkap, resume lengkap trainer, dan profil lembaga.
  3. Proposal teknis dan proposal anggaran harap dikirimkan ke [email protected] dengan copy ke [email protected] sampai dengan 22 September 2017

Proses seleksi

Penilaian proposal akan didasarkan pada:

  • Kompetensi konsultan/trainer di bidang terkait
  • Rekam jejak perusahaan konsultan/trainer di bidang terkait
  • Pengalaman dalam merancang dan melakukan pelatihan resolusi konflik
  • Besarnya anggaran yang diajukan
  • Ketersediaan waktu (availability) kandidat

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi:

Navitri Putri Guillaume, PhD
Program Director, CRU
Tel: +62 812 1023 9384
Email: [email protected]

Fasilitator Diskusi FGD Perspektif Perempuan akan Konflik Sumber Daya Alam

Kasepuhan Banten Kidul tinggal di sekitar Gunung Halimun, dimana satuan kelompok-kelompok masyarakat berada di sebagian Provinsi Banten dan Jawa Barat. Masyarakat Kasepuhan Banten Kidul yang terdiri atas 66 Kasepuhan yang hidupnya bergantung pada sumberdaya alam, mempercayai bahwa Gunung Halimun merupakan satu kesatuan urat Gunung Kendeng yang tidak terputus dari ujung Timur hingga ujung Barat sebagai batas dalam pengelolaan wilayah. Kasepuhan Banten Kidul meyakini memiliki kewenangan untuk menjaga kelestarian kawasan Gunung Halimun.

Pada tahun 2003, pemerintah menerbitkan SK Menteri Kehutanan No. 175/2003 tentang penambahan luas Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS) menjadu 113.357 ha dan dikelola oleh UPT Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Penetapan status menjadi kawasan konservasi telah menyebabkan konflik dengan masyarakat Kasepuhan Banten Kidul karena masyarakat dilarang untuk masuk hutan, mengambil hasil hutan dan menggarap hutan sebagai huma. Selain itu, keberadaan tambang dan hutan produksi di dalam kawasan TNGHS juga telah meningkatkan kompleksitas konflik yang terjadi.

Melalui FGD ini CRU berharap bisa mendapatkan perspektif para perempuan dari Kasepuhan Banten Kidul tentang konflik yang sedang dihadapi guna memperkuat pemahaman tentang peran perempuan dalam konflik sumber daya alam dan penyelesaiannya.

Untuk itu, CRU mencari fasilitator diskusi untuk memastikan diskusi berjalan dengan efektif.

Tujuan diskusi:

  1. Mendapatkan masukan dari masyarakat, khususnya kaum perempuan, akan dinamika konflik sumber daya alam di Kasepuhan Banten Kidul
  2. Memperkuat pemahaman akan peran perempuan dalam konflik sumber daya alam dan penyelesaiannya

Ruang lingkup pekerjaan

Ruang lingkup tugas dan kewajiban fasilitator dalam persiapan dan pelaksanaan diskusi adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun agenda dan alur pelaksanaan diskusi bersama dengan CRU
  2. Melaksanakan peran fasilitator diskusi
  3. Menyiapkan laporan hasil diskusi

Jadwal dan lokasi diskusi

Waktu:Selasa, 5 September 2017, 11.00 – 14.00
Lokasi:  Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan – Jakarta

Kualifikasi  

  • Latar belakang pendidikan di bidang conflicts studies, natural resource management, political science, atau bidang yang terkait lainnya.
  • Minimal lima tahun pengalaman sebagai fasilitator diskusi.
  • Memiliki pemahaman tentang konflik lahan dan sumber daya alam di dalam kawasan hutan.
  • Fasih berbahasa Indonesia dan Sunda.

 

Tenggat waktu

 Bagi kandidat yang tertarik harap mengirimkan CV dan proposal ke [email protected] sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017.

Lembaga penyedia survei baseline mediasi konflik sumber daya alam dan lahan

Jumlah konflik penggunaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia terus bertambah, tetapi pemahaman dan penerapan mediasi yang efektif masih memerlukan perbaikan. Kehadiran CRU ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan publik bahwa mediasi adalah alternatif yang efektif untuk menyelesaikan konflik lahan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Walaupun CRU tidak secara langsung melakukan mediasi konflik, CRU menyediakan berbagai layanan untuk mendukung proses mediasi agar dapat dilaksanakan sesuai praktik terbaik.

Selanjutnya untuk dapat mengoptimalkan peran serta CRU terhadap dilakukannya proses mediasi yang sesuai dengan proses terbaik, diperlukan adanya informasi yang dapat memetakan bagaimana kondisi publik dan persepsinya terhadap proses mediasi di Indonesia. Informasi ini menjadi referensi CRU dalam menyediakan berbagai layanan untuk mendukung tumbuhnya proses mediasi sesuai dengan praktik terbaik di Indonesia.

Atas maksud itu, CRU bermaksud untuk mencari lembaga survei yang akan menjalankan survei baseline terkait mediasi konflik agrarian dan sumber daya alam sebagai bagian dari evaluasi program CRU. Survei ini bertujuan untuk mengukur keefektifan intervensi CRU yang dinilai dan atau dikaji melalui perubahan pengetahuan, sikap dan tindakan dari penerima manfaat program.

Timeline

Survei diharapkan dapat selesai dalam waktu 1 bulan (Agustus-September 2017).

Lembaga yang berminat dapat mengirimkan proposal selambatnya hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 pukul 17.00 WIB ke [email protected] cc [email protected]. Hanya lembaga yang memenuhi seleksi awal yang akan melanjutkan ke proses selanjutnya.

Researcher: Best Practices in Conflict Mediation

Spatial Plan (RTRW) is a policy and strategy direction on spatial use from national, island and regional levels, as a reference for long-term development planning. Spatial planning is a manifestation of spatial patterns and spatial structures composed of national, regional and local levels. At the national level, it is called the National Spatial Plan (RTRWN), which is then spelled out into the Island Spatial Plan (RTRP), then further elaborated as the Regional Spatial Plan (RTRW). RTRW covers Provincial level (RTRWP) and District/City (RTRWK). Space includes land space, sea space, and air space, including space in the earth, as a unity of territory, where humans and other living beings maintain their survival.

Spatial plan is essentially a legal certainty for various parties involved in social and economic development in the region. The process of spatial planning in the regions, both at the provincial and district/city levels, is, however, not a series of work in the vacuum. There are many factors that affect the process of spatial planning, but also many things that are influenced by the process of spatial planning. When spatial planning is underway, there are already many existing land uses that should be accommodated into the spatial planning process. However, the step of accommodating existing land use does not happen because the spatial plan is top-down, where directives for policy and strategies at the national level should be referred by processes at the island, provincial to district/city levels. This inconsistency is the root of all the complexities and issues due to spatial planning, which is alleged to influence the occurrence of land conflicts in the region.

Scope and Objectives

Meet CRU needs to better understand the linkages between the RTRW and the occurrence of land conflicts, in order to optimize its services as a learning hub in conflict prevention and management. Specifically, CRU needs to gain knowledges in terms of,

  • Laws, regulations and policies that CRU will refer, with respect to spatial planning in areas that are prone to land disputes and conflicts;
  • Early assessment instruments that CRU will use to understand the dynamics of spatial planning and land use in the areas where the conflict occurred;
  • Technical references to help CRU prepares the baseline of a region, which will be used to build a shared understanding between the conflicting parties.

The key outputs to be delivered are the following:

  • A work plan, a research methodology, and scoping report; and
  • Assessment report or final report (incl. recommendations).

Requirement

  • A post-graduate degree in policy, law, socio-economics, natural resource management or another related discipline;
  • Demonstrated experience (minimum 5 years) conducting relevant applied research in the fields of natural resource management, environmental politics, conflict resolution, or related fields;
  • Thorough understanding of policy and regulations with regards to spatial planning and NRM;
  • Excellent writing skills, as demonstrated through peer-reviewed journal articles, professional reports, or related publications;
  • Excellent spoken and written skills in Bahasa Indonesia and English;

The deadline for submission of the application is 31 August 2017.

The application should contain:

  • Research proposal explaining the methodology that will be used, a timeline and a budget for the research activity.
  • Updated CV to include qualifications/competencies and relevant past experience in similar projects.
  • Individual consultants will be evaluated based on a combination of a desk review of the CV, and the offer that provides the best value for money. The Evaluation Panel may decide to call for an interview (face to face or telephone).
  •  Candidates will be notified by the Evaluation Panel by early September 2017.

IBCSD Mengumumkan Pemenang Lomba Karya Tulis Media untuk tema Hak Asasi Manusia dalam Bisnis Berkelanjutan

Menjawab tantangan yang ada, IBCSD sebagai asosiasi yang memiliki komitmen dalam mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan berusaha mendorong perusahaan anggotanya untuk melakukan praktik praktik terbaik untuk isu HAM.

Dalam upaya ini, IBCSD juga berusaha menggandeng Media selaku mitra penting dalam menyebarluaskan usaha penerapan Hak Asasi Manusia dalam suatu kegiatan usaha.

Penghargaan ide positif dari satu perusahaan ke perusahaan lain merupakan alasan utama IBCSD mengadakan Lomba Penulisan Bagi Wartawan mengenai isu Hak Asasi Manusia dalam Bisnis Berkelanjutan.

Pemahaman ini ternyata sudah banyak dipahami oleh media massa. Terlihat dari beberapa artikel yang dinilai oleh IBCSD bersama mitranya sejak 16 Maret – 10 Juni 2017 dengan jumlahsekitar 56 artikel dari harian cetak dan online.

Pada hari kamis tanggal 15 Juni 2017, IBCSD telah mengumumkan para pemenang di Gedung Menara Kadin. Berikut adalah susunan pemenangnya:

  • Juara I – Imam Suhartadi dari Harian Investor Daily – Uang tunai Rp7.000.000.
  • Juara II – Heru Febrianto dari Koran SINDO – Uang tunai Rp. 5.000.000.
  • Juara III – Miftah Ardhian dari Katadata.co.id – Uang tunai Rp.3.000.000.
  • 3 Juara Harapan masing-masing mendapatkan uang tunai Rp1.000.000 :
    • M. Rausyan Fikri dari Beritasatu.com
    • Aprillia Ika dari Kompas.com
    • M.Solihin dari Indopos.

Penandatanganan MoU antara Vale Indonesia dan IBCSD untuk Penyusunan Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Sektor Tambang

Jumat, 9 Juni 2018 – telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerjasama antara Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) dengan PT. Vale Indonesia.

Penandatangani MoU dilakukan oleh Budi Santosa selaku Direktur Eksekutif IBCSD dan Basrie Kamba selaku Direktur Corporate Affairs PT. Vale Indonesia. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Kantor PT. Vale Indonesia di Jakarta.

Penandatangannan MoU ini bertujuan untuk menyusundokumen panduan pengelolaan keanekaragaman hayati di sektor tambang yang didukung oleh Critical Ecosystem Partnership Fund (CEPF) melalui Yasayan Burung Indonesia untuk upaya konservasi yang dilakukan di wilayah Wallacea. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi referensi  perusahaan tambang di Indonesia untuk melakukan pengelolaan keanekaragaman hayati di kawasan konsesinya.

Penandatangannan MoU tersebut disaksikan oleh Nico Kanter selaku Presiden Direktur PT. Vale Indonesia, Rini Suryani selaku perwakilan dari Burung Indonesia dan Indah Budiani selaku Direktur Program IBCSD.

Konsultan Event Organiser: Lokakarya Perspektif Gender dalam Kebijakan Resolusi Konflik

Terms of Reference

Salah satu praktik terbaik dalam proses mediasi adalah memastikan keterlibatan semua pihak yang memiliki kepentingan akan penyelesaian konflik, termasuk kaum perempuan. Mediasi juga telah mendapatkan perhatian dari pemerintah sebagai sebuah alternative penyelesaian konflik lahan dan sumber daya alam. Hal ini dapat dilihat dari perumusan beberapa kebijakan seperti Permen KLHK No. 84/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan dan Perdirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan No P.4/2016 tentang Pedoman Mediasi Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan.

Untuk itu CRU telah melakukan penelitian yang mengkaji kebijakan pemerintah terkait penyelesaian konflik lahan dan sumber daya alam untuk melihat sejauhmana perspektif gender telah diperhatikan dalam sistem mediasi konflik lahan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Sebagai langkah lanjut, CRU akan mengadakan lokakarya untuk membahas temuan awal dari penelitian ini di awal bulan Juni.  CRU mencari konsultan untuk persiapan dan pelaksanaan lokakarya ini. Konsultan tersebut akan bekerja selama 10 hari dalam rentang waktu satu bulan.

Tujuan lokakarya

Tujuan lokakarya ini adalah untuk membahas temuan awal dari kajian kebijakan resolusi konflik.

Ruang lingkup pekerjaan

Ruang lingkup tugas dan kewajiban konsultan dalam persiapan dan pelaksanaan lokakarya adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun ToR, agenda dan alur pelaksanaan lokakarya bersama dengan CRU
  2. Menyusun daftar peserta, narasumber, dan draf undangan
  3. Mengirimkan dan melakukan follow-up undangan lokakarya
  4. Melakukan supervisi dalam persiapan dan pelaksanaan lokakarya, termasuk logistik
  5. Memilih atau mengambil peran moderator lokakarya
  6. Berkoordinasi dengan nara sumber dalam persiapan dan pelaksanaan lokakarya
  7. Melalukan monitoring dan evaluasi kegiatan
  8. Menulis laporan kegiatan dan menyiapkan laporan keuangan

Jadwal dan Logistik

Jangka waktu persiapan dan pelaksanaan lokakarya: 15 Mei 2017 – 15 Juni 2017. Konsultan akan bekerja selama 10 hari.

Output

  • ToR, agenda, dan alur lokakarya
  • Daftar peserta dan narasumber

Tenggat waktu penyelesaian  19 Mei 2017

  • Pelaksanaan lokakarya
  • Laporan kegiatan dan keuangan

Tenggat waktu penyelesaian 15 Juni 2107

Anggaran

Pelamar akan mengirimkan proposal dengan mencantumkan anggaran yang meliputi seluruh kegiatan konsultansi, termasuk biaya perjalanan (bila dibutuhkan), sesuai dengan ruang lingkup kegiatan.

Kualifikasi

  • Latar belakang pendidikan di bidang yang terkait dengan tema lokakarya, seperti conflicts studies, natural resource management, political science.
  • Minimal lima tahun pengalaman kerja di bidang sosial, manajemen, dan event organising.
  • Memiliki jaringan yang luas di pemerintah, CSOs, dan perusahaan.
  • Memiliki pemahaman tentang sistem kebijakan pemerintah terkait konflik lahan dan sumber daya alam.
  • Fasih berbahasa (lisan dan tulisan) Indonesia dan Inggris.

Tenggat waktu

Bagi kandidat yang tertarik harap mengirimkan CV dan proposal ke [email protected] sampai dengan tanggal 8 Mei 2017.

 

IBCSD Profile

IBCSD Overview

IBCSD provides a platform for businesses to share and promote best practice in tackling risks and taking advantage of opportunities related to sustainable development. It will also act as a key partner to government and civil society providing business input and solutions for Indonesian policies on sustainability issues. The key aims of the IBCSD are to: To provide business leadership as a catalyst for change towards sustainable development. To support the business license to operate, innovate and grow in a world increasingly shaped by sustainable development issues.

Pursuing sustainable development makes companies more competitive, more resilient and adaptable in a fast-changing world, and more prepare for the future. It can also help companies to retain the best human resources, and make them more attractive to investors and insurers, while reducing exposure to regulatory risks and other liabilities.

Read More About IBCSD